Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaPemberian penghasilan ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal dilakukan paling sigap pada Juni 2024. 

Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

“Dalam perihal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, penghasilan ketiga belas dapat dibayarkan setelah Juni 2024,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024. 

Adapun besaran gaji ke-13 nan diberikan didasarkan pada besaran komponen penghasilan nan dibayarkan pada Mei 2024. Gaji ke-13 PNS tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, tetapi ditanggung pemerintah. 

Apa Saja Komponen Gaji ke-13?

Gaji ke-13 nan berasal dari anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN) terdiri atas penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

Sedangkan penghasilan ke-13 nan berasal dari anggaran pendapatan dan shopping wilayah (APBD) terdiri atas penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan tambahan penghasilan lain. 

Dalam perihal pembimbing dan dosen, penghasilan pokoknya berasal APBN tidak menerima tunjangan kinerja, maka dapat diberikan tunjangan pekerjaan nan diterima dalam satu bulan. Sementara pembimbing nan penghasilan pokoknya berasal dari APBD tidak mendapatkan tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan pekerjaan guru. 

Selanjutnya, bagi CPNS nan anggaran penghasilan ke-13 berasal dari APBN mendapatkan 80 persen dari penghasilan pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

Begitu pula dengan CPNS nan anggaran penghasilan ke-13 berasal dari APBD, selain tunjangan keahlian diganti dengan tambahan penghasilan lain. 

Khusus pensiunan dan penerima pensiun memperoleh penghasilan ke-13 nan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. 

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?

Iklan

Selain CPNS, PNS, dan PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personil Kepolisian Negara (Polri), dan pejabat negara termasuk aparatur negara nan mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. 

Pejabat negara nan dimaksud terdiri atas presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan personil Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); ketua, wakil ketua, dan personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); ketua, wakil ketua, ketua muda, dan pengadil agung Mahkamah Agung (MA), serta ketua, wakil ketua, dan pengadil pada semua badan peradilan, selain pengadil ad hoc. 

Selanjutnya, ketua, wakil ketua, dan personil Mahkamah Konstitusi (MK); ketua, wakil ketua, dan personil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); ketua, wakil ketua, dan personil Komisi Yudisial (KY); ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); serta menteri dan pejabat setingkat menteri. 

Lalu, kepala perwakilan negara di luar negeri nan berdomisili sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; serta pejabat negara lain nan ditentukan oleh undang-undang. 

Aparatur negara nan berkuasa menerima penghasilan ke-13 juga meliputi wakil menteri; staf unik (stafsus) di lingkungan kementerian/lembaga (K/L); majelis pengawas KPK; ketua dan personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); pengadil ad hoc; pimpinan dan personil lembaga nonstruktural; serta ketua Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Kemudian, ketua lembaga penyiaran publik, pejabat nan kewenangan finansial alias kewenangan administratifnya setara alias setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat ketua tinggi, administrator, alias pengawas; pegawai non-ASN; serta aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Selain itu, pemberian penghasilan ke-13 juga dilakukan kepada pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan personil Polri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pensiun. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Rincian Kisaran Gaji PNS di 2024 Setelah Naik 8 Persen

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis