Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal memecat personil nan terbukti menerima suap alias meminta duit dalam kasus dugaan kekerasan anak nan menjerat pembimbing honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani.
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta, alias nan minta duit itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," kata Sigit di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (11/11).
Sigit menerangkan polisi telah berupaya melakukan proses mediasi dengan melibatkan bupati hingga PGRI. Ia mau kasus Supriyani ini bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif alias restorative justice.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kita tentunya itu bisa diselesaikan dengan restorasi justice, dengan demikian sudah enam kali dilaksanakan mediasi," ucap Sigit.
"Kita harapkan proses nan dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil nan baik, sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan," imbuhnya.
Supriyani didakwa melakukan kekerasan terhadap siswa berinisial CD (8). Siswa itu merupakan anak dari Apida Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Supriyani melakukan kekerasan dengan langkah memukul CD dengan gagang sapu ijuk. Akibat kekerasan itu, korban disebut mengalami luka lecet dan memar.
Supriyani sejak awal membantah tuduhan itu. Sejumlah keterangan saksi juga tak bisa membuktikan kekerasan itu terjadi. Namun, kasus norma terus bergulir hingga ke meja persidangan.
Saat kasus berjalan, ada dugaan permintaan 'uang damai' Rp50 juta oleh polisi kepada Supriyani. Selain itu, juga ada seseorang nan mengaku dari pihak Perlindungan Perempuan Anak menginformasikan bahwa Kejari Konawe Selatan meminta duit Rp15 juta agar Supriyani tak ditahan.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menerangkan interogator tetap menggali keterangan dari enam personil polisi dan kepala desa mengenai permintaan duit tenteram hingga Rp50 juta dalam perkara nan menjerat Supriyani.
Teranyar, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin sekarang telah dicopot dari jabatannya.
Kini, JPU menuntut bebas Supriyani dari seluruh dakwaan. Jaksa mengatakan tindakan Supriyani memukul korban bukan suatu tindak pidana.
"Meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa selaku pembimbing honorer SDN 4 Baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Terdakwa mempunyai dua orang anak mini nan tetap memerlukan perhatian dan kasih sayang. Terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa Ujang Sutisna dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin.
(dis/tsa)
[Gambas:Video CNN]