Kapolri Ungkap 3 Direktorat di Korps Pemberantasan Korupsi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 18 Okt 2024 12:43 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tiga Direktorat dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tiga Direktorat dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri. (Arsip Polri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tiga Direktorat dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri.

"Yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," kata Sigit kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Listyo mengatakan nantinya Kortastipikor bakal berkoordinasi dengan lembaga mengenai ihwal penanganan tindak pidana korupsi.

"Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan lembaga nan lain dalam perihal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur dia.

Listyo menyebut pembentukan Kortastipikor ini juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Dan tentunya kami menyesuaikan apa nan diharapkan oleh beliau berdua tentunya berul-betul bisa kita optimalkan," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meresmikan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Pembentukan Kortas Tipikor itu diteken oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 nan ditandatangani pada Selasa 15 Oktober kemarin.

Kortastipikor Polri itu merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) nan sebelumnya berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam ketentuan terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortas Tipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan bakal menjadi unsur pelaksana tugas pokok nan langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.

"Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bagian pemberantasan tindak pidana korupsi nan berada di bawah Kapolri," bunyi Perpres tersebut.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional