TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan pengecekan mengenai tanggungjawab perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex terhadap para karyawannya. Hal tersebut, lanjut dia, lantaran industri tekstil legendaris itu diwacanakan bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami cek kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap buruhnya tetap ada alias enggak," ujar Immanuel saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Ahad, 17 November 2024.
Lebih lanjut, dia menjelaskan seperti apa corak pengecekan tanggungjawab terhadap perusahaan Sritex nan berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ini. Immanuel mengatakan, pengecekan itu seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga manajemen lainnya.
"Dalam perihal itu mengenai BPJS, alias administrasi, apalagi sebagainya tetap melangkah normal," ucap dia.
Meskipun perusahaan Sritex memenuhi kewajibannya terhadap para karyawan, dia mengatakan tetap menunggu keputusan dari kurator nan sedang memproses kepailitan Sritex. Immanuel berujar, saat ini kementeriannya turut berfokus agar tidak terjadi PHK di industri tekstil itu.
"Itu kan kita (Kemnaker) lagi nunggu keputusan aja kelak gimana teknisnya, nan jelas ya kita sebagai kementerian tenaga kerja ya kita konsentrasi soal penanganan jangan sampai terjadi PHK itu loh," ujar Immanuel.
Sementara itu, Immanuel mengatakan saat ini proses produksi di perusahaan Sritex tetap terdapat pemesanan. "Masih ada orderan, makanya tetap perusahaan itu tetap operasional," kata dia.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, mengakui akibat putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang belakangan mulai terasa. Meskipun tetap dapat beroperasi, pabrik tekstil raksasa itu mengalami kekurangan bahan baku.
"Memang kami sekarang mengalami shortage (kekurangan) bahan baku," ujar Iwan saat ditemui awak media usai menerima kunjungan dari Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 7 November 2024.
Dia mengatakan, imbas dari putusan pailit itu sebagian pekerja terpaksa diliburkan. "Ada sebagian tenaga kerja kami nan kami liburkan," kata dia.
Meskipun begitu, dia tidak menjelaskan lebih lanjut nan berangkaian dengan perihal tersebut. Iwan hanya memastikan Sritex telah melakukan upaya norma dengan mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung usai putusan pailit.
Adanya putusan pailit terhadap perusahaannya, dia berambisi agar Mahkamah Agung bisa mengabulkan kasasi dan mencabut status pailit dari Sritex. Iwan menyatakan, keputusan itu mengganggu penyelenggaraan produksi di perusahaannya.
"Memang status pailit ini mengganggu operasional kami. Tapi tetap kami menghormati jalannya norma nan sekarang ada sehingga upaya-upaya norma nan sudah kami lakukan sekarang ini ialah mengusulkan kasasi," tutur Iwan.