Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap personil DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad dalam kasus dugaan korupsi pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Anwar sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Ia juga sempat dipanggil oleh interogator KPK, namun berhalangan hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita bakal panggil pada waktunya ya," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (20/11).
Tessa mengaku bakal menyampaikan info soal waktu pemeriksaan Anwar jika telah mendapat agenda pasti dari penyidik.
"Nanti jika interogator sudah menyiapkan jadwalnya untuk kerabat AS ini datang baik di perkara berkepentingan sendiri maupun sebagai saksi di sprindik sprindik nan lain, kita bakal sampaikan," ujarnya.
Anwar Sadad sebelumnya telah dipanggil interogator lembaga antirasuah pada 22 Oktober lalu, namun nan berkepentingan mangkir.
"Terperiksa tak hadir, mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang namun tanpa menyebut argumen ketidakhadirannya," ucap Tessa pada 23 Oktober lalu.
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan berjalan ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim interogator KPK telah melakukan serangkaian aktivitas di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen mengenai perkara.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]