Kasus e-KTP Kode 'Uang Jajan', Miryam S Haryani Penuhi Panggilan KPK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 13 Agu 2024 12:01 WIB

Eks personil DPR Miryam S Haryani memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, dikenal dengan kode 'uang jajan'. Anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S. Haryani. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S. Haryani memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi mengenai dengan kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada hari ini, Selasa (13/8).

Miryam sudah menjalani proses pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

"Benar saudari MSH hari ini telah datang di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2013," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Jumat (9/8) Miryam tidak menghadiri pemeriksaan.

Adapun Tessa belum bisa menyampaikan materi nan hendak didalami tim interogator kepada Miryam. Hal itu biasanya bakal disampaikan KPK setelah pemeriksaan rampung.

Miryam sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 2017 lantaran terbukti memberikan keterangan tiruan di persidangan mengenai kasus proyek e-KTP. Dia telah menjalani balasan itu.

Kemudian KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Miryam diduga meminta US$100 ribu kepada pejabat Kemendagri saat itu ialah Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

Miryam disinyalir menerima beberapa kali duit dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011-2012 sejumlah sekitar US$1,2 juta.

Selain Miryam, KPK juga memproses norma Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

Paulus Tannos hingga saat ini tetap melarikan diri dengan menyandang status buron.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional