Kasus Firli Bahuri 'Mangkrak', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta digugat buntut penanganan kasus dugaan pemerasan nan menjerat eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang tak kunjung tuntas.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan Nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Bahwa Termohon I dan Termohon II saat ini sedang melakukan aktivitas investigasi tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian RI) nan diduga dilakukan Firli Bahuri," kata Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, proses norma terhadap Firli ini justru berlarut dan tak kunjung tuntas. Padahal, Firli telah menyandang status tersangka sejak 22 November 2023.

Dalam perkara itu, Firli diketahui juga sempat melakukan upaya praperadilan mengenai penetapannya sebagai tersangka. Namun, berkas perkara Firli juga telah berulang kali dikembalikan oleh Kejati DKI ke Polda Metro Jaya dan tak kunjung dinyatakan lengkap.

"Bahwa dengan digantungnya perkara, maka investigasi perkara telah berumur nyaris satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) lantaran tidak terdapatnya kepastian norma dan kepastian keadilan," ucap Kurniawan.

"Kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 nan menyatakan 'Segala penduduk negara berbarengan kedudukannya di dalam norma dan pemerintahan dan wajib menjunjung norma dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," imbuhnya.

Selain itu, Kurniawan juga menyebut langkah Polda Metro Jaya nan tak menahan Firli juga bisa dianggap bahwa penanganan kasus ini terkesan tak serius.

"Bahwa jika para termohon mempunyai komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi dan penegakan norma secara setara dan transparan, semestinya para termohon segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dan dilakukan penuntutan pada tersangka/terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Kurniawan.

"Soal terbukti bersalah alias tidaknya tersangka/terdakwa dalam perbuatan nan disangkakan, semestinya merupakan kewenangan pengadil pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memutuskannya," sambungnya.

Atas dasar itu, para pemohon ialah LP3HI dan MAKI menilai wajar andaikan Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta didesak untuk segera menyelesaikan investigasi dan melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke pengadilan.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengaku telah mengetahui dan menghormati gugatan tersebut.

"Kejati DKI menghormati kewenangan konstitusional penduduk alias lembaga masyarakat baik nan melakukan gugatan sebagaimana gugatan a quo oleh LP3HI ataupun MAKI," ujarnya.

Namun, Syahron menyatakan sampai saat ini Kejati DKI Jakarta tetap terus menindaklanjuti perkara nan menyeret Firli.

"Di sisi lain perlu kami tegaskan, bahwa penanganan perkara a quo sedang berjalan sampai saat ini, ialah pada tahap prapenuntutan (Pasal 14 butir b KUHAP)," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penanganan kasus Firli ini tetap terus berlanjut.

Ia juga menyatakan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala corak intervensi.

"Saya pastikan proses penyidikannya tetap terus berjalan dan progresnya sangat baik. Dimana tim interogator saat ini tetap memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta," tuturnya.

Ade Safri juga menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejati DKI untuk melengkapi berkas Firli.

"Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi melangkah dengan sangat baik sampai saat ini," kata dia.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional