Istri Tom Lembong Hadir Praperadilan: Kasus Ini Janggal Buat Saya

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Istri dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Franciska Wihardja, menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Franciska meyakini suaminya tidak melakukan tindak pidana korupsi nan merugikan negara dalam aktivitas impor gula kristal mentah tahun 2015-2016 sebagaimana nan dituduhkan Kejaksaan Agung.

"Saya tahu suami saya dan dia hanya mementingkan untuk kebaikan dan juga untuk masyarakat luas, lantaran dia itu betul-betul hanya mementingkan orang lain biasanya," ujar dia usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia turut mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak nan tetap percaya kepada Tom Lembong termasuk tim kuasa norma nan mau memberikan pendampingan hukum.

"Saya hanya mau mengucapkan terima kasih atas support semua dari penasihat norma dan semuanya kami percayakan kepada Tuhan bahwa semua bakal terkuak," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Franciska turut menyampaikan kondisi terkini Tom Lembong nan pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mengalami shock alias terkejut.

"Beliau sehat-sehat saja dan seperti biasa dia memang disiplin ya. Jadi, makanya saya tahu dia itu sangat disiplin, meticulous (teliti), rapi. Apa pun nan dia tanda tangan itu selalu dibaca dan ditulis," ucap dia.

"Dan semuanya rapi, catatannya, semuanya. Jadi, jika misalkan dia (Kejaksaan Agung) bilang ada bukti nan menyatakan (Tom Lembong bersalah), wah asing buat saya. Janggal gitu," sambungnya.

Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Tom Lembong lantas menguji prosedur nan dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah lantaran bertentangan dengan norma acara. Bahkan, menurut dia, perbuatan nan dia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah norma manajemen negara, bukan tindak pidana.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mempersilakan Tom Lembong memberikan keterangan secara online dalam sidang Praperadilan besok, Kamis (21/11).

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional