Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyebut motif Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membunuh wanita inisial RM (50) lantaran tersinggung korban minta dinikahi. Kasus pembunuhan ini terungkap setelah ditemukan mayat dalam koper di Cikarang, Bekasi.
"Tersangka tidak terima alias tersinggung perkataan korban nan meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, sehingga membikin tersangka sakit hati," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira menerangkan antara tersangka dan korban mulanya hanya sebatas hubungan pekerjaan saja di sebuah perusahaan. Dalam perusahaan itu, tersangka merupakan seorang auditor dan korban bertanggung jawab di bagian keuangan.
Namun, hubungan keduanya kemudian berkembang. Bahkan, keduanya juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri pada Desember 2023.
Setelahnya, mereka kembali berjumpa melakukan hubungan badan pada 24 April 2024. Di momen inilah, korban lantas meminta tersangka untuk menikahinya.
Namun, permintaan itu ditolak oleh tersangka. Atas penolakan itu, korban kemudian mengeluarkan kata-kata nan menyakiti hati tersangka.
"Sehingga tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah. Kemudian pada saat korban tidak berkekuatan tersangka membekap mulut sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi," tutur Wira.
Selain sakit hati, kata Wira, juga ada motif ekonomi di kembali tindakan pembunuhan ini. Sebab, tersangka turut mengambil duit sebesar Rp43 juta milik instansi nan dibawa oleh korban.
"Di samping itu juga ada motif ekonomi, nan mana tersangka mengambil duit korban," ucap dia.
Sebelumnya, jasad wanita asal Bandung berinisial RM (50) ditemukan di dalam sebuah koper di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (25/4).
Dalam kasus ini, polisi lantas menangkap seorang laki-laki berjulukan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) di Palembang, Sumatera Selatan. Arif pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi lantas memeriksa Arif secara intensif dan ditemukan kebenaran bahwa adik kandungnya, Aditya Tofik turut serta ikut membantu membuang koper berisi jasad korban. Alhasil, Aditya pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dan alias Pasal 338 KUHP dan alias Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(dis/pmg)
[Gambas:Video CNN]