Kasus PPDS Undip: Kemenkes Klaim Temukan Bukti Pungli, Kampus Merasa Dihakimi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang masuk babak baru. Kementerian Kesehatan menyatakan menemukan adanya dugaan permintaan duit di luar biaya pendidikan resmi nan dilakukan oleh senior kepada Dokter AR, nan ditemukan meninggal bunuh diri.

"Permintaan duit ini berkisar antara Rp20 – Rp40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 1 September 2024.

Syahril mengatakan berasas kesaksian, permintaan ini berjalan sejak almarhumah tetap di semester 1 pendidikan alias di sekitar Juli hingga November 2022.

AR ditunjuk sebagai bendaharawan angkatan nan bekerja menerima pungutan dari kawan seangkatannya dan kemudian menyalurkan duit tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik senior.

Kebutuhan non akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membikin naskah akademik senior, menggaji OB, dan beragam kebutuhan senior lainnya.

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran lantaran tidak menduga bakal adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," katanya.

Syahril menyebut bukti dan kesaksian bakal adanya permintaan duit di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

"Investigasi mengenai dugaan bullying saat ini tetap berproses oleh Kemenkes berbareng pihak kepolisian," kata dia.

Polda Jawa Tengah menindaklanjuti temuan dugaan perundungan di PPDS Undip tersebut. "Koordinasi berangkaian dengan peristiwa kematian serta berita perundungan terhadap mahasiswi PPDS Undip," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Jumat.

"Hasil investigasi Kemenkes ini bakal diuji di laboratorium forensik," katanya.

Ia menuturkan sudah ada lebih dari 10 saksi nan dimintai keterangan, mulai dari family hingga rekan seprofesi korban.

Menurut dia, kepolisian juga terbuka untuk menerima laporan dugaan perundungan nan berangkaian dengan kematian Dokter AR.

"Bisa menghubungi Kemenkes alias kepolisian. nan bersuara tentu kita lindungi," katanya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR nan ditemukan pada 12 Agustus 2024 tersebut diduga berangkaian dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Iklan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan serius mendorong kasus dugaan perundungan itu.

"Bagaimana kasus bullying itu kelak berangkaian rumor hukum, saya serius, saya betul-betul nan ini saya bakal sorong ke ranah norma biar ada balasan maksimal bagi nan melakukannya biar ada pengaruh jeranya," kata Budi Gunadi di Kompleks Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu.

Tanpa ada proses norma terhadap kasus semacam itu, menurut Budi, sistem dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bakal susah diperbailki.

Undip Merasa Dihakimi sebelum Kasusnya Jelas

Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro Wijayanto mengatakan kampusnya telah dihakimi apalagi telah dihukum ketika investigasi kasus dugaan perundungan belum selesai.

Hukuman pertama, berupa penutupan PPDS Undip di RS Karyadi Semarang, nan dilakukan Kemenkes pada 14 Agustus 2024, kata dia, jauh sebelum investigasi atas kasus itu rampung dan ada keputusan dari polisi, apalagi pengadilan.

Penutupan program studi itu, dia menilai, tidak hanya merugikan 80-an mahasiswa PPDS, namun juga masyarakat nan mesti panjang mengantre lantaran kelangkaan master di RSUP dr Kariadi.

Hukuman kedua, kata dia, baru saja diberikan kepada master Yan Wisnu Prajoko selaku Dekan FK Undip nan ditangguhkan praktiknya di RSUP dr Kariadi, apalagi sebelum hasil investigasi keluar.

"Yang melakukan pemberhentian itu adalah kepala rumah sakit. Kami mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu," katanya.

Ia menilai penangguhan praktik master ahli bedah onkologi itu merupakan balasan kedua nan diberikan oleh Kemenkes atas kasus nan sebenarnya tetap dalam tahap investigasi, dan balasan kemungkinan bakal berlanjut.

"Di sini, kita segera terkenang kasus nan menimpa Dekan Fakultas Kedokteran Unair (Universitas Airlangga) nan diberhentikan oleh menteri lantaran berani kritis pada kebijakan pemerintah," katanya.

Terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi UNDIP berpraktek di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024,  Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, mengatakan Kementerian mengambil kebijakan tersebut antara lain lantaran adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes.

Pilihan Editor Ini Agenda Paus Fransiskus di Jakarta: Bertemu Presiden Jokowi, ke Istiqlal dan Misa Akbar di Senayan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis