Kasus Rita Widyasari hingga 91 Kendaraan Disita KPK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali aktif mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Terbaru, dalam sepekan terakhir, tim interogator KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat termasuk di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk menelusuri dan menyita aset-aset diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Upaya tersebut tidak sia-sia. Tim interogator KPK sukses menyita 91 unit kendaraan beragam merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita nan merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, tim interogator KPK turut menyita 30 barang mewah berupa arloji seperti Rolex beragam jenis dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.

"KPK lakukan penyitaan tersebut tentu dalam rangka upaya optimasi asset recovery untuk dikembalikan kepada negara nan diduga dari hasil kejahatan korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/6).

Kasus ini mulai diproses pada era kepemimpinan KPK jilid IV era Agus Rahardjo Cs. Rita berbareng dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian duit pada Selasa, 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang peralatan dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati. Kedua tersangka diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar.

Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan dengan menggunakan nama orang lain. Kemudian juga untuk membeli tanah dan menyimpan duit atas nama orang lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelum ini, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap izin operasi perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi mengenai sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Rita juga dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari nan berkepentingan selesai menjalani pidana pokok. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Rita terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp110.720.440.000 mengenai perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Khairudin nan juga merupakan personil Tim 11 pemenangan Rita. Khairudin divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Khairudin awalnya adalah personil DPRD Kutai Kartanegara saat Rita mencalonkan diri sebagai bupati periode 2010-2015.

Selain itu, Rita menerima duit suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun namalain Abun. Suap itu mengenai dengan pemberian izin letak perkebunan sawit.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional