Kasus Ronald Tannur, Hakim Dinilai Kesampingkan Fakta Persidangan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Ada sejumlah kebenaran persidangan nan diduga dikesampingkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap korban Dini Sera Afriyanti (29).

Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan bukti- bukti saat persidangan.

Salah satunya hasil visum et repertum nan menyebut Dini meninggal lantaran luka dalam akibat kekerasan barang tumpul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal jelas-jelas JPU menuntut berasas visum namun tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kasus posisi terdakwa sengaja melindas alias lantaran kelalaiannya melindas korban," kata Mia dalam keterangannya, Kamis (25/7).

Bukti lainnya adalah rekaman kamera CCTV saat kejadian nan menurutnya sudah menunjukkan adanya segmen penganiayaan Ronald kepada Dini.

Berdasarkan bukti-bukti itu, kata Mia, JPU pun sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan balasan 12 tahun penjara. JPU menganggap, bahwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, telah terpenuhi.

"Tim JPU sudah sesuai SOP (saat) dilakukan ekspos di Kejati saat prapenuntutan dan perangkat bukti dari rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan JPU," terangnya.

Atas vonis ini Kajati wanita pertama di Jatim ini mengaku sangat kecewa. Sebab, pihaknya sudah berupaya menegakkan norma dengan menggali kebenaran nan ada.

"Kami sangat kecewa lantaran keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berupaya menerapkan aspek norma dengan menggali kebenaran nan ada dan berdasarkan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum," ucap Mia.

Untuk itu, kata Mia, pihak Kejaksaan bakal menempuh upaya norma kasasi sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana nan berlaku.

"Meskipun langit bakal runtuh norma kudu tetap tegak berdiri," tutupnya.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka penganiayaan nan dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

"Kematian Dini bukan lantaran luka dalam pada hatinya, tetapi lantaran ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Menurut hakim, Ronald Tannur juga tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti nan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti nan didakwa," kata hakim.

Atas dasar itu Mejelis Hakim PN Surabaya pun membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini.

Anak dari personil DPR RI Partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama ialah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional