CNN Indonesia
Selasa, 05 Nov 2024 13:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah memeriksa Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus suap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Rutan Kejati Jawa Timur tempat penahanan Ronald Tannur.
Harli tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi nan bakal didalami interogator lewat pemeriksaan itu. Hanya saja, keduanya diperiksa interogator setelah Meirizka Widjaja nan merupakan ibu dari Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya. RT diperiksa di Rutan Surabaya," jelasnya kepada wartawan, Selasa (5/11).
Harli mengatakan interogator juga memeriksa tersangka Zarof Ricar dan tiga Majelis Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika Kejagung. Zarof diperiksa interogator mengenai rencana suap kepada pengadil MA di vonis Ronald Tannur.
"Rencananya, ZR ada agenda pemeriksaan lanjutan dari interogator tidak dikonfrontir dengan ketiga pengadil nan juga diperiksa," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibu dari Ronald Tannur ialah Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan duit suap untuk ketiga pengadil melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.
(tfq/wis)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.