Kasus Suap, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Ditangkap

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 30 Okt 2024 11:42 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi langsung menetapkan Wakil Ketua DPRD Bekasi periode 2024-2029 sebagai tersangka suap pengurusan sejumlah proyek. Ilustrasi. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman ditangkap abdi negara Kejari mengenai dugaan suap proyek Bekasi. Soleman telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iStockphoto/FOTOKITA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap Wakil Ketua DPRD Bekasi Periode 2024-2029 Soleman mengenai kasus dugaan suap pengurusan proyek.

Kepala Kejari Bekasi Dwi Astuti Beniyati menyebut Soleman ditangkap oleh interogator pada Selasa (29/10) kemarin. Dari hasil gelar perkara, Dwi mengatakan interogator telah menetapkan Soleman sebagai tersangka penerimaan suap proyek.

"Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana unik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman)," ujarnya kepada wartawan dikutip Rabu (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi menjelaskan kasus suap tersebut terjadi pada saat Soleman menjabat sebagai ketua DPRD Bekasi pada periode 2019-2024 nan lalu.

Soleman nan merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan itu dinilai terbukti menerima suap berupa dua mobil mewah merek BMW dan Mitsubishi Pajero dari seorang kontraktor untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek nan dikendalikannya.

Dwi menyebut puluhan proyek itu dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda dengan nilai anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

"Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan penangkapan terhadap Soleman itu merupakan hasil pengembangan perkara nan sebelumnya tengah diusut oleh Kejari Bekasi. Ia menyebut RS selaku pemberi suap terhadap Soleman telah lebih dulu ditangkap dan tengah menunggu proses pelimpahan ke pengadilan.

"Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan pengembangan dari hasil investigasi atas dugaan suap nan dilakukan tersangka RS kepada SL," tuturnya.

Atas perbuatannya, interogator menjerat Soleman dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor tahun 2001.

"Jaksa interogator selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan," katanya.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional