TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan potongan penghasilan sebesar 3 persen untuk Tapera bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kerja swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Presiden Joko Widodo Jokowi mengungkapkan, kebijakan Tapera sama dengan pemberlakuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.
“Seperti dulu BPJS, di luar nan PBI, nan cuma-cuma 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah melangkah saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu nan bakal dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi, pada 27 Mei 2024.
Melalui Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran Simpanan Peserta untuk pekerja ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Dana tapera tersebut bakal dikelola oleh para pejabat tinggi Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera. Para petinggi Tapera ini dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono pada 13 Maret 2024 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono melantik Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera periode 2024 -2029 selaku Ketua Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) didampingi personil Komite Tapera nan terdiri dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah serta Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi di Gedung Auditorium Kementerian PUPR.
Pelantikan ini sebagai tindaklanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat nan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2024.
Keppres tersebut memberhentikan dengan hormat KDK Periode 2019 – 2024, Komisioner, Adi Setianto; Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro; Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio; Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Ariev Baginda Siregar; dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi, Nostra Tarigan, serta mengangkat KDK Periode 2024 – 2029, Komisioner, Heru Pudyo Nugroho; Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Sugiyarto; Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Doddy Bursman; Deputi Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma, dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi, Wilson Lie Simatupang untuk masa tugas periode 2024 – 2029 terhitung mulai 13 Februari 2024
Berikut profil para pejabat tinggi BP Tapera periode 2024-2029.
Heru Pudyo Nugroho
Berdasarkan tapera.go.id, Heru diangkat sebagai Komisioner BP Tapera menggantikan Adi Setianto. Sebelumnya, Heru pernah menduduki beberapa kedudukan lain, seperti Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Jawa Barat dan Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Ia merupakan lulusan dari Sarjana Manajemen Universitas Jember, Magister Manajemen UGM; dan Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan UGM.
Sugiyarto
Iklan
Sugiyarto menggantikan posisi Eko Ariantoro sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera. Sebelumnya, Sugiyarto menduduki kedudukan sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Banten dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Ia merupakan lulusan dari Sarjana Akuntansi UGM, Magister Ilmu Kebijakan dan Manajemen Publik Pittsburgh, dan Doktor Administrasi Publik University of Canberra.
Doddy Bursman
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera dijabat Doddy Bursman nan menggantikan Gatut Subadio. Sebelumnya, Doddy lebih dulu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bataro Persada Indonesia dan Direktur Operasi Pemanfaatan di BP Tapera. Ia merupakan lulusan dari Sarjana Manajemen Pemasaran Universitas Pancasila dan Magister Manajemen Keuangan Universitas Padjadjaran.
Sid Herdi Kusuma
Sid Herdi menduduki posisi Deputi Bidang Pemanfaatan Dana Tapera menggantikan Ariev Baginda Siregar. Sebelumnya, Sid menjabat sebagai Direktur Perencanaan Strategis, Keuangan Syariah, Manajemen Resiko, dan Tata Kelola BP Tapera dan Kepala Divisi Pemasaran Pembiayaan & Sekuritisasi KPR. Ia merupakan lulusan dari Dallas Baptist University dan University of Oregon.
Wilson Lie Simatupang
Wilson Lie menjabat sebagai Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi Tapera menggantikan Nostra Tarigan. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Legal BTN dan Kepala Departemen Litigasi Hukum BTN. Ia merupakan lulusan dari Universitas Indonesia dan Universitas Sumatera Utara (USU).
RACHEL FARAHDIBA R | AISHA SHAIDRA
Pilihan Editor: Apindo dan KSPSI Tegas Tolak Revisi Tapera, Berikut Pro-Kontra Iuran Tabungan Perumahan Rakyat