Kebun Binatang Bandung Disegel Buntut Kasus Korupsi Petinggi Yayasan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyegel dan menyita total enam aset milik Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo usai menetapkan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai tersangka korupsi.

Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto menyebut enam aset nan disita sejak Kamis (31/1) kemarin itu merupakan dua unit instansi operasional, rumah sakit hewan, penyimpanan nutrisi, restoran dan panggung edukasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah pastikan bahwa enam aset ini bukan milik Pemkot Bandung tapi dibangun di atas tanah Pemkot nan sekarang beraksi sebagai Kebun Binatang Bandung Zoo," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/2).

Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya menjelaskan kasus dugaan korupsi ini bermulai ketika tersangka Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S) menjabat sebagai Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

Cahya menjelaskan lahan seluas 13,9 hektar nan dipakai sebagai lahan kebun hewan merupakan Barang Milik Daerah (BMD) nan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005.

Lahan milik Pemkot itu kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa. Akan tetapi, kata dia, perjanjian sewa menyewa lahan itu sudah berhujung sejak 30 November 2007.

Hanya saja, Cahya mengatakan Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menjalankan operasional kebun hewan tanpa memberikan biaya setoran alias sewa kepada kas wilayah Pemkot Bandung.

"Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, tersangka S telah menerima duit sewa lahan kebun hewan bersama-sama dengan tersangka RBB ialah sebesar Rp6 miliar nan digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS," ungkapnya dikutip dari Detik.

Setelahnya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung mengalami pergantian kepengurusan pada 21 Januari 2022, hingga akhirnya Sri ditunjuk sebagai Ketua Pembina dan Bisma menjadi Ketua Pengurus Yayasan.

Semenjak pergantian itu, yayasan tetap menguasai lahan nan digunakan sebagai Kebun Binatang Bandung tanpa menyetorkan biaya sewa ke Pemkot. Akibatnya, kata Cahya, negara mengalami kerugian senilai Rp25 miliar.

Adapun rinciannya ialah nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan gedung (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung pada 2022 oleh tersangka S senilai Rp16 miliar. Kemudian penerimaan duit sewa dari JS senilai Rp5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp3,5 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan finansial negara sebesar Rp600 juta lantaran telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati duit sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka (RBB) dari JS," jelasnya.

Janji Pemkot Bandung

Di sisi lain, Pemda Kota Bandung memastikan penyegelan nan dilakukan Kejati Jabar tidak berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para tenaga kerja nan telah bekerja di sana.

Pj. Wali Kota Bandung A Koswara mengatakan perubahan hanya dilakukan kepada pihak pengelola kebun binatang, sedangkan tenaga kerja tetap bekerja seperti biasa.

"Kalau pengelola ini kan badan usahanya alias pengelola nan diganti, jika tenaga kerja tetap nan lama, tidak ada nan diganti," ujar Koswara, di sela-sela peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage, Rabu (5/2).

Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan upaya alias yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada serikat Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola nan baru," imbuhnya.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional