Kecelakaan Bus Maut di Subang, MTI: Seharusnya Pengusaha Bus Ditertibkan, Tidak Hanya Sopir

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Bus pariwisata nan mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, terguling di area Subang, Jawa Barat, Sabtu 11 Mei, 2024. Kecelakaan bus tersebut menewaskan 11 penumpang.

Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan tidak tertibnya pengurusan manajemen perusahaan bus pariwisata membikin kejadian serupa terus berulang.

Berdasarkan hasil penelusurannya, Bus Trans Putra Fajar dengan nomor kendaraan AD-7524-OG tersebut tidak terdaftar dan info uji kelayakannya nya meninggal sejak 6 Desember 2023. “Diduga bus ini armada AKDP nan berdomisili di Banyuretno Wonogiri. Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun,” ujarnya lewat penyataan tertulis, 12 Mei 2024.

Menurut dia, pengawasan terhadap bus pariwisata tetap perlu diperketat dan kudu ada hukuman bagi perusahaan bus nan lalai terhadap tertib administrasi. “Sudah saatnya, pengusaha bus nan tidak mau tertib manajemen diperkarakan. Selama ini, selalu pengemudi nan dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,” ujar Djoko.

Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab nan sama selalu terulang kembali. Menurut dia, info STNK, uji kepantasan alias KIR dan Perizinan sudah semestinya diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai perangkat pengawasan secara administrasi.

Selain itu, semua bus pariwisata nan kecelakaan lampau lintas adalah bus jejak AKAP/AKDP. Banyak korban-korban fatal dengan pola nan sama seperti tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus nan keropos, sehingga saat terjadi kecelakaan terjadi deformasi nan membikin korban tergencet. 

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu mengatakan patokan pemisah usia kendaraan bus nan diterapkan tetap  setengah hati. Bus lama tetap banyak nan tidak diperbaiki tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, lantaran tetap plat kuning, sehingga bisa di kir tapi tidak mempunyai izin. “Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan dan tidak ada upaya memeperbaiki ini,”. 

Mengutip info dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit. Baru 10.147 bus (62,26 persen) nan terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda  (SPIONAM), sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah pikulan liar namalain tidak terdaftar.

Masyarakat perlu mewaspadai juga dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara. SPIONAM merupakan jasa untuk memberikan kemudahan operator dalam mengusulkan perijinan di bagian Angkutan dan Multimoda.

Iklan

Djoko mengatakan Polisi kudu berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama. Panitia penyelenggara alias even organizer yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan.

“Selama ini jarang didengar Polisi menindak pengusaha bus nan tidak alim aturan. Polisi kudu berani menindak pengusaha bus nan tidak tertib manajemen sehingga dapat menyebabkan kecelakaan,” ujarnya lagi

Masyarakat juga diimbau tidak hanya memandang tawaran sewa bus murah namun kurang menjamin keselamatan. Selain itu, masyarakat kudu proaktif menanyakan  proses uji kepantasan termasuk izin di SPIONAM nan kudu ada. Sosialisasi kudu lebih masif lagi terhadap pengunaan sabuk keselamatan untuk semua kendaraan berperjalanan jarak jauh, baik kendaran umum maupun kendaraan pribadi.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan bus pariwisata nan ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana diduga tidak mempunyai izin angkutan.

“Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak mempunyai izin angkutan,” kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangan di Jakarta, 11 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.

Aznal jmengatakan, berasas hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG nan mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut, telah kadaluwarsa. “Telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ujar Aznal.

Pilihan Editor: 11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis