Kecewa dengan Revisi UU Kepariwisataan, GIPI Mau Surati Prabowo

Sedang Trending 6 jam yang lalu

GABUNGAN Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) berencana mengirim surat ke Presiden Prabowo Subianto mengenai dengan revisi Undang-Undang Kepariwisataan. Menurut Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani, asosiasi merasa kecewa dengan hilangnya pasal nan mengatur GIPI dalam UU Kepariwisataan nan baru disahkan oleh DPR.

“GIPI bakal segera melayangkan surat kepada presiden dengan tembusan tentunya kepada Menteri Sekretaris Negara agar rumor ini menjadi perhatian, lantaran penghapusan GIPI itu sama sekali kami nggak diajak ngomong, dibantai begitu saja,” ujar Hariyadi dalam konvensi pers di Nusantara International Convention Exhibition, area Pantai Indah Kapuk, Ahad, 12 Oktober 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun pasal tentang GIPI sebelumnya diatur dalam Bab XI UU Pariwisata Nomor 10 tahun 2009. Dalam Bab XI Pasal 50, tertulis bahwa untuk mendukung pengembangan bumi upaya pariwisata nan kompetitif, dibentuk satu wadah nan dinamakan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia alias GIPI. Kemudian, diatur juga kegunaan dan aktivitas nan dijalankan GIPI. Akan tetapi, dalam undang-undang nan baru, Bab XI dihapus.

Hariyadi menilai, penghapusan pasal tersebut memberi pesan bahwa DPR mau mengecilkan peran industri. “Kami berjuang keras untuk membesarkan pariwisata, tapi induknya pelaku industri pariwisata malah dihabisi di dalam undang-undang nan baru,” kata dia dalam konvensi pers di Nusantara International Convention Exhibition, area Pantai Indah Kapuk, Ahad, 12 Oktober 2025.

Hariyadi juga mengatakan, penghapusan pasal soal GIPI selama ini tidak pernah muncul dalam pembahasan antara industri dengan DPR. Dia menyebut ada dua substansi nan dibicarakan GIPI dengan DPR. Pertama, mengenai masalah pendanaan, GIPI mengusulkan adanya Badan Layanan Umum (BLU) untuk membikin pungutan dari visitor mancanegara. Kedua, GIPI mendukung pembentukan Tourism Board nan diusulkan oleh Komisi VII.

Revisi UU Kepariwisataan telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis, 2 Oktober 2025. “Komisi VII DPR RI dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang ini pada rapat-rapat panja juga mengedepankan pemenuhan aspirasi dari masyarakat, para pakar, serta asosiasi pariwisata dan indusutri pariwisata,” ucap Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay di Kompleks Parlemen, Jakarta, 2 Oktober 2025, dipantau dari siaran langsung YouTube TV Parlemen.

Tempo telah menghubungi Ketua Komisi VII DPR Saleh Daulay untuk meminta tanggapan. Namun sampai buletin ini ditulis, nan berkepentingan belum membalas pesan Tempo.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis