PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Ahad malam, 12 Oktober 2025.
Rapat terbatas dimulai sekitar pukul 19.30 WIB. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga datang dalam ratas tersebut. Sedangkan menteri dan kepala lembaga nan datang antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan rapat tersebut membahas semua program pemerintah nan sudah berjalan. Namun rapat nan berjalan selama tiga jam secara unik membahas sektor ekonomi.
“Salah satunya mengenai sistem finansial dan sistem perbankan kita,” kata Prasetyo selesai rapat, Ahad 12 Oktober 2025.
Prasetyo mengatakan salah satu nan dibahas adalah masalah devisa hasil ekspor (DHE). Presiden membahas tentang hasil penerapan dari Peraturan Pemerintah untuk DHE nan diterbitkan Maret lalu.
“Jadi tadi membahas untuk melakukan pertimbangan sejauh mana efektivitas dan akibat terhadap diberlakukannya DHE,” ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan penerapan DHE belum cukup memuaskan. Sebab hasil devisa dari DHE belum optimal. Sehingga Presiden meminta agar penerapan DHE dipelajari kembali.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan patokan nan mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam DHE Indonesia disimpan di bank dalam negeri pada 1 Maret 2025.
Prabowo mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025 untuk meningkatkan faedah DHE SDA. "Dalam rangka memperkuat akibat dari pengelolaan DHE SDA. Maka pemerintah menetapkan PP nomor 8 tahun 2025," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Kepala Negara mengatakan, hasil ekspor SDA Indonesia selama ini banyak disimpan di bank luar negeri. Dengan adanya PP ini, devisa hasil ekspor SDA Indonesia diwajibkan ditempatkan di bank-bank nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir wajib menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam sebesar 100 persen di dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun. Ia mengatakan pemisah minimal nan disimpan sebesar US$ 250 ribu.
“(Wajib mengendapkan DHE SDA) 100 persen. Retainer dalam negeri 100 persen. (Nominal) di atas US$ 250 ribu,” kata Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.
Kebijakan ini berbeda dari patokan sebelumnya, ialah eksportir paling sedikit memarkirkan DHE SDA sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan. Namun, Airlangga menjanjikan bahwa pemerintah bakal memberikan banyak insentif kepada para eksportir. Termasuk insentif untuk perbankan, salah satunya pengaturan mengenai cash collateral.