Kegusaran SYL Usai Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kementan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memprotes tuntunan Jaksa KPK nan meminta agar Hakim menjatuhkan balasan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap dirinya.

Menurut SYL, dalam tuntutan tersebut Jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan kontribusi alias capaian nan dilakukan Kementerian Pertanian pada saat menghadapi pandemi Covid-19 dan ancaman krisis pangan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya memandang (jaksa KPK) tidak mempertimbangkan situasi nan kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman nan luar biasa, menghadapi Covid-19 dan krisis pangan dunia," ucap SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

"Pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di bumi nan bakal kelaparan dan saya diminta untuk melakukan langkah extraordinary," sambungnya.

Oleh karenanya, SYL menyesalkan langkah Jaksa KPK nan tidak memandang capaian itu sebagai perihal nan meringankan bagi dirinya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Yang kedua, ada El Nino nan menghantam seluruh dunia. Ada penyakit nan datang tidak hanya Covid-19, ada Anthrax dan PKH (Penyakit Kulit dan Hewan), nilai kedelai naik, nilai tempe naik, itu bakal terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dituntut 12 tahun," kata dia.

Sementara itu, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menilai pelbagai capaian nan diklaim oleh SYL tersebut bukanlah sebuah prestasi melainkan tugas pokok dan kegunaan nan kudu diselesaikan SYL selaku menteri.

Oleh karena itu, Meyer mengatakan pihaknya memutuskan untuk tidak mengikutsertakan capaian nan dimaksud SYL dalam keadaan nan meringankan tuntutan pidana.

"Beliau diberikan kekuasaan dan kewenangan menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi nan dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya. Sama seperti kami, kami menyidangkan seseorang bukan berfaedah kami mendapat prestasi tapi memang tugas kami," kata jaksa.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut majelis pengadil untuk menjatuhkan balasan pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap SYL.

SYL dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersambung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Satu-satunya perihal meringankan tuntutan pidana adalah SYL sudah berumur lanjut ialah 69 tahun.

SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL bayar duit pengganti sejumlah tersebut.

Sementara itu,Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(tfq/bac)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional