Kejagung: Anak Surya Darmadi Tersangka TPPU Ada di Singapura

Sedang Trending 12 jam yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 09 Jan 2025 13:39 WIB

Kejagung belum berencana menahan Cheryl, anak Surya Darmadi nan telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Cheryl terpantau berada di Singapura. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut anak terpidana Surya Darmadi sekaligus tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPUDuta Palma Group Cheryl Darmadi berada di Singapura.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya sudah mendeteksi keberadaan Cheryl di Singapura sejak lama.

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal keberadaan Cheryl di Singapura. Febrie mengaku pihaknya juga belum berencana menahan nan berkepentingan dalam kasus TPPU itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wah, sudah cukup lama itu. Posisi dia ada di Singapura terus," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (9/1).

Febrie berdasar pihaknya tetap belum melakukan upaya paksa penahanan lantaran tetap terus mendata aset-aset nan diduga mengenai dengan kasus TPPU Duta Palma Group.

Ia mengatakan perihal itu dilakukan untuk memisahkan mana biaya nan diduga berangkaian dengan TPPU dan mana aliran biaya nan mengenai dengan lahan ilegal.

"Yang mana termasuk aset nan bakal di TPPU dan nan mana masuk duit dari lahan ilegal. Ini masuk ke kebun-kebun nan lain nan dikuasai oleh anaknya," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita duit tunai dan total aset PT Duta Palma Group senilai Rp6,5 triliun mengenai dugaan TPPU. Kasus ini hasil pengembangan kasus sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana nan diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan area rimba untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian duit perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejagung juga telah menyita aset duit tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bekerja melakukan korupsi lewat upaya perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan nan tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian duit ialah PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional