Kejagung Bantah Ada Politisasi Hukum Terkait Pemanggilan Airlangga

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya unsur politis mengenai berita panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memastikan seluruh penanganan perkara nan dilakukan tidak ada unsur politis. Ia menegaskan setiap proses pengusutan kasus korupsi selalu didasarkan oleh bukti dan kebenaran norma nan ada.

"Penanganan perkara nan kami lakukan tidak didasarkan pada politisasi hukum, tetapi didasarkan pada bukti dan kebenaran hukum," jelasnya kepada wartawan di Kejagung, Senin (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Harli juga menegaskan andaikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan tanpa adanya intervensi ataupun pengaruh politik dari siapapun.

"Tidak didasarkan pada tekanan alias pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum," ujarnya.

Di sisi lain, Harli mengatakan panggilan pemeriksaan terhadap siapapun, termasuk Airlangga Hartarto, dapat dilakukan jika dirasa perlu oleh penyidik.

"Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara bakal dilakukan (pemanggilan) lantaran itu adalah kebutuhan penyidikan," ujarnya.

"Penyidik dalam menangani perkara, tentu menganalisis, memandang gimana urgensinya mengenai pemanggilan seseorang. Itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan," imbuhnya.

Kendati demikian, Harli mengaku sampai saat ini dirinya tetap belum mengetahui rencana pemeriksaan nan dikabarkan bakal dilakukan terhadap Airlangga Hartarto.

Ia berjanji bakal segera mengumumkan kepada publik andaikan ada perkembangan mengenai rencana pemeriksaan mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.

"Kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu (pemanggilan Airlangga). Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media," jelasnya.

"Kami berjanji bahwa, jika memang ada perkembangan, kami bakal segera melakukan update," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar berita Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah dipanggil oleh Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor kelapa sawit (CPO).

Airlangga juga sudah pernah diperiksa dalam kasus tersebut selama 12 jam pada Senin 24 Juli 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengaku tidak menutup kesempatan bakal kembali memanggil Airlangga.

"Sudah cukup alias belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan pertimbangan dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan nan lain, kelak bakal kami sikapi," ujarnya dalam konvensi pers.

Kuntadi menjelaskan pemeriksaan terhadap Airlangga nan dilakukan sebelumnya merupakan tahap investigasi awal. Oleh karenanya, dia mengaku belum bisa membeberkan lebih jauh ihwal dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO nan merugikan negara tersebut.

"Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana nan telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan," tuturnya.

(tfq/pta)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional