Kejagung Berpeluang Periksa Majelis Hakim Kasus Ronald Tannur di MA

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 26 Okt 2024 05:10 WIB

Pemufakatan jahat itu terjadi antara Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dengan Zarof Ricar (ZR) nan merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA. Kantor Kejaksaan Agung alias Kejagung. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku membuka kesempatan memeriksa majelis pengadil nan mengadili kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut perihal itu dilakukan lantaran terdapat pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.

"Tidak menutup kemungkinan (periksa Majelis Hakim MA). Semua nan terlibat pasti bakal kami panggil untuk menemukan titik terang," jelasnya dalam konvensi pers, Jumat (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul menjelaskan pemufakatan jahat itu terjadi antara Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dengan Zarof Ricar (ZR) nan merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.

Dalam kesepakatannya, Lisa menyatakan kepada Zarof bakal menyiapkan biaya pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis pengadil sebesar Rp5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara untuk Zarof sebesar Rp1 miliar.

Setelah terjadi kesepakatan, Lisa kemudian memberikan duit setara Rp5 miliar dalam corak pecahan mata duit asing kepada Zarof pada Oktober 2024.

Berdasarkan catatan finansial nan ditemukan penyidik, Abdul mengatakan, duit itu ditujukan Lisa kepada para Majelis Hakim nan menangani kasasi Ronald Tannur.

"Dalam catatannya LR bakal diperuntukkan alias diberikan kepada ZR untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S nan menangani kasasi Ronal Tannur," ujarnya.

Dalam perkara ini, Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rachmat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis terhadap Ronald Tannur.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga pengadil tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator juga menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.

Barang bukti tersebut didapati interogator usai menggeledah enam letak kediaman dari masing-masing tersangka nan tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

(tfq/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional