Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 09 Agu 2024 16:14 WIB

Kejagung membuka kesempatan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ilustrasi. Kejagung membuka kesempatan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kesempatan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan potensi tersangka bertambah tetap terbuka lebar jika nantinya ditemukan fakta-fakta baru dalam proses persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua berpulang kepada fakta-fakta nan terungkap dalam persidangan," ujar Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/8).

Harli mencontohkan penetapan tersangka dari fakta-fakta persidangan juga dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

Dalam kasus tersebut, kata dia, interogator menemukan bukti permulaan nan cukup hingga akhirnya menetapkan tersangka baru meski keempat terdakwa telah divonis.

"Minimal diperoleh dari dua perangkat bukti, maka interogator berketetapan, menetapkan seseorang menjadi tersangka. Saya kira bagi semua penanganan perkara itu dilakukan" jelas Harli.

"Jadi ini semua bakal diupayakan agar terang-benderang di persidangan. Terkait itu apakah ada fakta-fakta baru, tentu interogator bakal terus mendalami dalam mempelajari," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional