CNN Indonesia
Senin, 28 Okt 2024 17:18 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal mendalami keterangan Zarof Ricar nan menyebut sudah menemui salah satu pengadil di Mahkamah Agung (MA) saat mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut perihal itu bakal dilakukan interogator untuk memastikan kebenaran dari keterangan Zarof.
Pasalnya, kata dia, Zarof mengaku sudah menemui salah seorang Hakim MA. Kendati demikian, tidak diketahui apakah pengadil nan ditemui itu merupakan pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur alias bukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan pengadil memang ZR (Zarof Ricar) mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi sekarang ini baru kita dalami," ujarnya kepada wartawan.
Kendati demikian, Abdul mengatakan duit suap sebesar Rp5 miliar nan diserahkan dari Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur tetap belum diserahkan kepada Majelis Hakim di tingkat kasasi.
Ia menyebut duit nan disiapkan untuk suap agar MA tetap memberikan vonis bebas kepada Ronald tetap tersimpan dalam sampulsurat di rumah Zarof. .
"LR (Lisa Rahmat) komunikasinya dengan ZR. ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim," tuturnya.
"Apakah betul ketemu alias tidak ini nan lagi kami dalami," imbuhnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.
Di sisi lain, Kejagung juga telah menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga pengadil tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator juga menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
(tfq/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.