Kejagung: Harvey Moeis 32 Kali Pakai Jet Pribadi, Cuma Jadi Penumpang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menyebut Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, melakukan perjalanan dengan jet pribadi sebanyak 32 kali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dari hasil penelusuran penyidik, Harvey tidak pernah mempunyai pesawat jet pribadi. Hanya saja, kata dia, Harvey memang pernah 32 kali melakukan perjalanan sebagai penumpang dengan menggunakan jet pribadi.

"Yang berkepentingan juga tidak menyewa, statusnya tidak menyewa tapi dia hanya ada manifes itu, hanya penumpang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jika enggak salah ada 32 kali penerbangan memang nan berkepentingan ini menjadi penumpang di pesawat itu," imbuhnya.

Harli mengatakan pesawat nan digunakan oleh Harvey merupakan Jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor registrasi T7_IDR nan terdaftar di San Marino.

Ia mengatakan berasas info kepemilikan nan ada, pesawat itu merupakan kepunyaan dari perusahan Regal Metters Limited Ltd. Sementara untuk pengoperasian pesawatnya diserahkan kepada PT Express Transportasi Antarbenua.

"Jadi ini pesawat milik Regal Meters Limited Ltd nan pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2022," tuturnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengaku tengah menelusuri keberadaan Jet Pribadi nan disebut-sebut milik Harvey Moeis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan perihal itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya aliran biaya korupsi dalam proses pembelian jet tersebut.

"Masih kita telusuri, bener tidak itu. Pastilah jika memang ada kaitannya, betul kepemilikannya alias disembunyikan pasti kita kejar," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/4).

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Sebanyak 12 tersangka juga telah dilimpahkan oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.

Terbaru, Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional