Kejagung Janggal Hakim Bebaskan Ronald Tannur karena Bantuan Napas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menyebut pertimbangan Majelis Hakim nan memvonis bebas Ronald Tannur karena sempat memberikan support pernapasan terhadap Dini Sera sangat asing dan janggal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pertimbangan majelis pengadil asing lantaran support diberikan oleh Ronald setelah melindas dan menganiaya korban.

"Itu sangat aneh. Artinya, pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, mungkin aja dia melakukan itu sebagai alibinya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Harli, support pernapasan nan diberikan Ronald Tannur kepada korban seharusnya cukup menjadi aspek meringankan.

"Seharusnya pengadil tidak mempertimbangkan itu. Hakim kudu memandang bahwa ini orang meninggal, kenapa orang ini meninggal," tuturnya.

"Bahwa pelaku misalnya pada akhirnya mencoba menolong, ya, itu perihal nan meringankan, jikalau itu bisa menjadi pertimbangan," imbuhnya.

Kejaksaan, kata Harli, menilai vonis nan diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur keadilan bagi korban.

Ia menyebut pertimbangan vonis bebas nan diberikan Majelis Hakim juga terkesan sumir dan mengesampingkan bukti-bukti di lapangan seperti CCTV nan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan norma sebagaimana mestinya. Pertimbangan pengadil itu sangat sumir, tidak didasarkan kebenaran nan diajukan oleh JPU dan kebenaran di lapangan," tegasnya.

Gregorius Ronald Tannur (31) dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Ronald nan merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka penganiayaan nan dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur.

Hakim juga menilai Ronald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan kepada korban saat masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat memberikan support napas dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional