Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti Saat Tetapkan Tom Lembong Tersangka

Sedang Trending 5 hari yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 12:52 WIB

Kejagung menyatakan telah mengantongi 4 perangkat bukti saat menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Kejagung menyatakan telah mengantongi 4 perangkat bukti saat menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi 4 perangkat bukti saat menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.

Jaksa Kejagung Teguh A mengatakan keempat perangkat bukti itu didapat Tim Penyidik Kejagung saat proses penyidikan. Ia menyebut Tom Lembong sudah diperiksa empat kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa dalam investigasi perkara a quo termohon selaku interogator telah mendapatkan bukti permulaan ialah telah terpenuhinya dua perangkat bukti apalagi diperoleh empat perangkat bukti berasas Pasal 184 KUHAP," kata Teguh di sidang Praperadilan Tom Lembong dengan agenda memberikan keterangan, di PN Jaksel, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh menyebut perangkat bukti nan digunakan untuk menetapkan Tom sebagai tersangka beragam. Mulai dari bukti surat hingga elektronik.

Oleh lantaran itu, klaim dia, proses penetapan Tom sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur norma nan berlaku.

"Alat bukti keterangan saksi, perangkat bukti keterangan ahli, perangkat bukti surat, dan perangkat bukti petunjuk, maupun peralatan bukti elektronik," ujar dia.

"Sebelum menetapkan pemohon Thomas Trikasih Lembong pada 29 Oktober 2024 sebagai tersangka telah mendapatkan perangkat bukti keterangan saksi dari 122 saksi,  termasuk di antaranya pemohon Thomas Trikasih Lembong nan sudah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Tom Lembong Ary Yusuf Amir menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tak didasarkan pada bukti permulaan nan cukup ialah minimal dua perangkat bukti nan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tim penasihat norma menilai bahwa bukti nan digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat nan ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi abnormal hukum," ucap Ari, Senin (18/11) kemarin.

Dalam petitumnya, Ari memohon pengadil tunggal PN Jakarta Selatan nan bakal memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah.

"Kami juga meminta agar pengguna kami dibebaskan dari tahanan," katanya.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional