CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2024 09:56 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan status tersangka kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong dilakukan secara tiba-tiba.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan proses investigasi kasus korupsi impor gula tersebut telah melangkah sejak Oktober 2023.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi jika dihitung mungkin satu tahun," ujarnya saat menjawab dugaan politisasi norma terhadap Tom Lembong di kasus impor gula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul mengatakan dalam kasus ini interogator juga telah memeriksa total 90 orang saksi sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, pengumuman pengusutan dugaan kasus korupsi impor gula disampaikan Kejagung pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Pengumuman itu berbarengan dengan penggeledahan nan dilakukan Kejagung di Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Lebih lanjut, Abdul mengatakan lamanya proses investigasi dalam perkara ini dikarenakan pihaknya kudu menghitung terlebih dulu potensi kerugian finansial negara.
"Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, lantaran perkara ini bukan perkara nan biasa bukan perkara nan sederhana," jelasnya.
Abdul memastikan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong didasari oleh kecukupan perangkat bukti nan didapati penyidik. Ia menegaskan siapapun nan memang terbukti bersalah maka bakal dijerat sebagai tersangka.
"Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti nan cukup maka interogator pasti bakal menetapkan sebagai tersangka. Saya ulangi tidak memilih alias memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi perangkat bukti nan cukup," tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mempunyai perangkat nan cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks kepala pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga telah melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(tfq/wis)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.