Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 31 Mei 2024 18:35 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa adik dari artis Sandra Dewi sebagai saksi di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. kapuspenkum Ketut Sumedana. (Arsip Kejagung via Detikcom).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa adik dari artis Sandra Dewi sebagai saksi di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut saksi nan diperiksa merupakan Kartika Dewi (KD) selaku adik ipar dari tersangka Harvey Moeis.

"Saksi nan diperiksa KD (Kartika Dewi) selaku Adik Ipar Tersangka HM (Harvey Moeis)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut menambahkan dalam pemeriksaan hari ini, interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga turut memeriksa suami dari Kartika Dewi nan berinisial RS.

Selain itu, kata dia, pemeriksaan juga dilakukan interogator terhadap Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2019, Rusbani nan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan nan dilakukan kepada kedua saksi dan satu tersangka. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional