Kejagung Periksa Corsec-Komite Audit PT Antam di Kasus Emas 109 Ton

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 14:23 WIB

Kejaksaan Agung memeriksa total enam orang saksi mengenai kasus dugaan korupsi pada pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton di PT Antam. Ilustrasi. Kejaksaan Agung memeriksa total enam orang saksi mengenai kasus dugaan korupsi pada pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton di PT Antam. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung memeriksa total enam orang saksi mengenai kasus dugaan korupsi pada pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton di PT Antam pada tahun 2010-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dari total saksi nan diperiksa, lima di antaranya merupakan petinggi PT Antam. Salah satunya merupakan Corporate Secretary (Corsec) PT Antam berinisial FAK.

"Saksi nan diperiksa FAK selaku sekretaris perusahaan PT Antam Tbk," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk keempat saksi lainnya ialah Komite Audit PT Antam berinisial MA, Risk Management Division Head PT Antam inisial VM, Head of CGC and Compliance PT Antam inisial DS, dan Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam inisial HTM.

Sementara itu saksi lainnya nan juga diperiksa interogator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (4/6) kemarin, ialah DI selaku CEO Office Division Head.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan nan dilakukan kepada keempat saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka nan merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Para tersangka tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional