Kejagung Periksa Dirut PT Bukaka Teknik Utama Usut Korupsi Tol MBZ

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 04 Sep 2024 09:38 WIB

Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi proyel Tol MBZ. Salah satunya Dirut PT Bukaka Teknik Utama. Ilustrasi. Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi proyel Tol MBZ. Salah satunya Dirut PT Bukaka Teknik Utama. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Tbk mengenai kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tol II namalain Tol MBZ tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (3/9).

"Saksi nan diperiksa merupakan IK selaku Direktur Utama (President Director) PT Bukaka Teknik Utama," kata Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Dirut PT Bukaka, interogator juga memeriksa Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama berinisial BH dan Staff Engineering PT Bukaka Teknik Utama berinisial KS.

Kemudian, Kadiv Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 2019-2020 berinisial FW serta Finance & Accounting Manager Proyek Japek Elevated PT Bukaka Teknik Utama periode 2017-2020 berinisial AE.

Namun, Harli tidak menjelaskan secara perincian ihwal materi pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.

Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut ialah Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan interogator usai menemukan kebenaran baru dari persidangan kelima terdakwa awal.

Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga mahir Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) dan eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan norma berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang nan menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian finansial negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional