Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan dua anak buah Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri perdagangan periode 2015-2016 mengenai kasus dugaan penyelewengan kewenangan impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Senin (11/11) kemarin.
"Saksi nan diperiksa merupakan SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Harli mengatakan pemeriksaan juga dilakukan kepada Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Kemendag Tahun 2015 berinisial SH.
Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara perincian ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
Tom Lembong merespons dengan mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Ia mempermasalahkan proses investigasi nan dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengklaim bahwa proses investigasi nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung berkarakter sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur norma nan berlaku. Ia meminta kliennya dibebaskan.
Ari juga membantah pernyataan Kejaksaan Agung bahwa kliennya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016 meneken kebijakan impor gula saat stok gula nasional surplus.
"Tidak, tidak pernah ada (surplus gula). Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi, jika ada laporan seperti itu, itu laporan nan salah," kata Ari dalam konvensi pers di area Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Tom disebut hanya menindaklanjuti surat menyurat antara Mendag sebelumnya dengan PT PPI. Atas dasar itu, Ari menilai proses investigasi nan dijalani Kejagung dalam kasus ini semestinya turut menyasar para Menteri Perdagangan sebelumnya nan juga mengimpor gula.
(tfq/wis)
[Gambas:Video CNN]