Kejagung Periksa Eks Dirut PT Jasa Marga Terkait Kasus Korupsi Proyek

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 14 Agu 2024 05:10 WIB

Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Jasa Marga mengenai kasus korupsi mengenai proyek pembangunan Tol II namalain Tol MBZ tahun 2016-2017. Salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Jasa Marga mengenai kasus korupsi mengenai proyek pembangunan Tol II namalain Tol MBZ tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap ADW dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Senin (12/8) kemarin.

"Saksi nan diperiksa merupakan ADW selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013 sampai dengan 2016," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain eks Direktur Utama, interogator juga turut memeriksa HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015 sampai 2018.

Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara perincian ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Sebelumnya Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut ialah Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan interogator usai menemukan kebenaran baru dari persidangan kelima terdakwa awal.

Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga mahir Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) dan eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan norma berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang nan menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian finansial negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional