CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 21:58 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam kasus tindak pidana korupsi aktivitas importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada periode 2020-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Saksi diperiksa mengenai investigasi perkara tindak pidana korupsi pada aktivitas importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga pihak swasta ialah JIA selaku Direktur PT SMIP, AIP selaku General Manager (GM) Pelindo Pekanbaru dan JG selaku GM Pelindo Dumai.
Meski begitu, Ketut tidak merinci lebih jauh hasil pemeriksaan nan dilakukan kepada kedua saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Direktur PT SMIP berinisial RD ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2024.
Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi info importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Kemudian, dia juga mengganti karung bungkusan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Ketut mengatakan perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Sehingga ditemukan adanya kerugian finansial negara dalam aktivitas importasi gula nan dilakukan oleh PT SMIP," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Tersangka RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(sfr/sfr)