Kejagung Respons Peluang Periksa Eks Mendag Lain di Kasus Impor Gula

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 01 Nov 2024 10:02 WIB

Kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan memeriksa eks menteri perdagangan lain mengenai kasus impor gula. Namun, konsentrasi saat ini pada Tom Lembong. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar. (Foto: Arsip foto Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kesempatan memeriksa mantan Menteri Perdagangan nan menjabat di periode 2016-2023 mengenai kasus dugaan penyelewengan izin impor gula.

"Tidak menutup kemungkinan, seiring waktu kita bakal menuju ke sana (periksa Menteri Perdagangan lain)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat (1/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Abdul mengatakan saat ini interogator tetap konsentrasi untuk mendalami keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut.

Ia memastikan pemeriksaan tetap bakal dilakukan kepada sejumlah saksi mengenai dalam kasus ini. Apabila ditemukan bukti keterlibatan nan cukup, Abdul menegaskan pihaknya bakal menjerat seluruh pelaku nan terlibat.

"Sudah peralatan tentu interogator terus melakukan pendalaman. Pasti dan itu kita lakukan mulai kemarin ditetapkan sampai sekarang kita maraton investigasi terhadap para pihak nan terkait," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mempunyai perangkat nan cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks kepala pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional