CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2024 05:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Thomas Lembong alias Tom Lembong mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut izin impor itu dikeluarkan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, Abdul menyebut sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan andaikan Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula dan tidak memerlukan impor gula.
"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton," jelasnya dalam konvensi pers, Senin (29/10).
Abdul menjelaskan izin itu juga bermasalah lantaran Tom Lembong secara unik menugaskan PT AP untuk melakukan impor gula. Di sisi lain, izin impor juga diberikan Tom Lembong untuk memasukan Gula Kristal Mentah (GKM) dan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Padahal, kata dia, sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 izin impor hanya diperbolehkan untuk jenis Gula Kristal Putih dan kudu dilakukan oleh BUMN.
"Tetapi berasas Persetujuan Impor nan dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT AP," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan publikasi izin impor Gula Kristal Mentah dilakukan Tom Lembong tanpa terlebih dulu melaksanakan Rakor dengan lembaga terkait.
Serta dilakukan tanpa adanya rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan bertindak negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," tuturnya.
Atas perbuatannya Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tfq/rds)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.