Kejagung Sentil Keras Hakim Kasus Ronald Tannur: Putusan Ini Agak Laen

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 25 Jul 2024 11:27 WIB

Kejaksaan Agung menilai putusan pengadil memvonis bebas putra politikus PKB Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini sangat janggal. Putra politikus PKB Ronald Tannur bebas di kasus pembunuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai putusan Majelis Hakim PN Surabaya nan memvonis bebas putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ronald Tannur di kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini sangat janggal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mempertanyakan dasar pertimbangan vonis bebas nan diberikan Majelis Hakim tersebut. Pasalnya, kata dia, Majelis Hakim justru terkesan mengesampingkan bukti-bukti di lapangan seperti CCTV nan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Hakim lebih memandang lebih kepada tidak ada saksi. Padahal ada nan meninggal. Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak memandang daripada fakta-fakta di lapangan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan pihaknya merasa asing dengan putusan Hakim nan menyebut korban Dini meninggal dikarenakan konsumsi alkohol bukan lantaran dianiaya oleh terdakwa.

"Alkohol apa bisa membikin orang meninggal? Kan kudu ada dipicu dengan nan lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tapi nan kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya," ujarnya.

"Menurut kita jika pengadil hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya lantaran pengaruh alkohol sangat sumir," imbuhnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan semestinya salah satu unsur pidana nan menjadi pertimbangan Hakim adalah terdakwa juga sempat melakukan pemukulan hingga melindas korban sebelum akhirnya tewas.

"Niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan di mana actus reus, dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya," tuturnya.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald nan merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional