Kejagung Sita 2.254 Ton Gula di Kasus Korupsi Impor PT SMIP

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 09:51 WIB

Kejaksaan Agung menyita 33.409 karung gula dengan berat sekitar 2.254 ton sebagai peralatan bukti kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP. Ilustrasi. Kejagung menyita ribuan ton gula di kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP. (Foto: Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita total 2.254 ton karung gula dari pabrik PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) mengenai kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2020-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyitaan peralatan bukti dilakukan setelah sebelumnya peralatan tersebut disegel oleh Bea Cukai Pusat.

"Barang bukti gula nan dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari nan sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak instansi Bea Cukai Pusat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menjelaskan penyitaan dilakukan oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jumat (26/7) kemarin. Ia menjelaskan penyitaan dilakukan atas nama tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Sebelum dilakukan penyitaan, Harli menyebut pihak Bea Cukai terlebih dulu melakukan pembukaan segel peralatan bukti dikarenakan gula tersebut diduga kuat mengenai tindak pidana korupsi.

"Dan selanjutnya peralatan bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di penyimpanan PT SMIP," pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan juga telah menyita dua bagian tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan total luas sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai, Riau.

Selain itu penyitaan juga dilakukan terhadap 413 ton Gula Kristal Putih (GKP) dan 300 Ton Gula Kristal Mentah (GKM) dari pabrik PT SMIP di Dumai, Riau

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka ialah Direktur PT SMIP berinisial RD dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.

Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi info importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Selain itu, RD turut mengganti karung bungkusan gula agar seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Sementara itu Kejagung menyebut tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berkedudukan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat area PT SMIP.

Hal itu sengaja dilakukan RR dengan tujuan agar PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia. Selanjutnya RR juga diduga turut melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan aktivitas nan terjadi di lingkup wilayahnya.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional