Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan Menipu Rp4,6 Miliar untuk Judi Online

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa abal-abal berinisial CAN nan melakukan penipuan hingga mencapai Rp4,6 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penangkapan tersebut berasal dari adanya laporan korban Yosephina Indah, pada Senin (26/8) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan dalam laporannya korban menanyakan status kepegawaian dari pelaku CAN. Kendati demikian, kata dia, dari hasil pengecekan internal tidak ditemukan info pegawai nan sesuai dengan identitas pelaku.

Berbekal laporan itu, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan langsung menangkap pelaku di salah satu apartemen di area Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8).

"Pelaku kooperatif memberikan busana dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang. Pelaku mengakui bahwa nan berkepentingan memang bukan seorang jaksa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).

Sementara itu, Harli mengatakan korban Indah beserta keluarganya mengaku telah mengalami kerugian duit hingga mencapai Rp1,5 miliar. Ia menyebut tindakan penipuan itu dilakukan oleh pelaku CAN sejak 2022 hingga 2024.

Berdasarkan modus operandinya, Harli menyebut pelaku menghubungi korban nan merupakan kawan kecilnya melalui akun media sosial FB pada 13 Januari 2022.

Mulanya pelaku CAN meminjam duit sebesar Rp6 juta kepada korban dengan dalih untuk bayar biaya pengobatan ibunya nan sedang di rumah sakit. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menjanjikan duit itu bakal diganti pada 22 Januari 2022.

Setelahnya, kata dia, pelaku kembali melancarkan tindakan penipuannya dengan mengaku bahwa dirinya sedang mengalami pembekuan aset dari Kejagung.

"Sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai jaksa sehingga Indah mempercayai penjelasan pelaku CAN," tuturnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan korban juga terperdaya untuk terus memberikan duit lantaran pelaku mengaku mempunyai aset berupa rumah, mobil, motor, logam mulia Antam, dan akomodasi apartemen dari KPK.

Di sisi lain, pelaku juga mengaku turut menipu beberapa korban lainnya mulai dari orang tua hingga istrinya sendiri. Rinciannya orang tua korban sebesar Rp2 miliar, mantan pacar berinisial MA Rp100 juta, dan istrinya Rp200 juta.

"Kemudian pacarnya inisial A Rp700 juta, salah satu pengajar di UI berinisial P dengan kerugian Rp100 juta dan dengan inisial R di Jakarta Timur lebih kurang Rp25 juta," tuturnya.

Harli mengatakan duit hasil penipuan itu telah lenyap dipakai oleh pelaku untuk bermain gambling online. Selain itu, uangnya juga dipakai untuk memenuhi style hidup pelaku nan tidak mempunyai pekerjaan.

"Uang tersebut dipergunakan pelaku CAN ini untuk permainan gambling online dan style hidup mewah, lantaran nan berkepentingan tidak mempunyai pekerjaan," jelasnya.

"Setelah ini, kita bakal serahkan pelaku ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses norma selanjutnya," pungkasnya.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional