Kejagung Tegaskan Sandra Dewi Masih Saksi di Kasus PT Timah

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 19:08 WIB

Kejaksaan Agung menegaskan belum menetapkan aktris Sandra Dewi sebagai tersangka di kasus korupsi PT Timah. Kejagung menegaskan belum menetapkan aktris Sandra Dewi sebagai tersangka di kasus korupsi PT Timah. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum menetapkan aktris Sandra Dewi sebagai tersangka di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah tahun 2015-2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merespons sejumlah narasi nan beredar di media sosial.

"Belum ada pernyataan resmi dari interogator dalam penetapan tersangka nan bersangkutan. Artinya sampai saat ini tetap status nan berkepentingan sebagai saksi," jelasnya kepada wartawan, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut memastikan pihaknya bakal mengumumkan kepada publik andaikan nantinya terdapat penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Termasuk jika ada perubahan status Sandra Dewi dari saksi sebagai tersangka.

"Kalau seandainya kelak ada perubahan status kepada nan berkepentingan pasti bakal kami infokan. Sampai saat ini statusnya tetap saksi," tuturnya.

Istri tersangka Harvey Moeis tersebut sebelumnya sudah dua kali diperiksa interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (4/4) dan Rabu (15/5) kemarin.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional