Kejagung Tetapkan Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Modal BUMD

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 26 Jul 2024 22:04 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan personil DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Kejaksaan Agung menetapkan personil DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan personil DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, sekitar pukul 21.10 WIB, interogator menemukan bukti permulaan nan cukup bahwa Ujang mempunyai keterlibatan terhadap perkara tersebut.

"Kemudian, dari gelaran perkara nan dilakukan oleh interogator berkesimpulan bahwa nan berkepentingan (Ujang) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ujang disangkakan Pasal 2 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka interogator juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ujang untuk sementara waktu akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kasus nan berkepentingan berangkaian dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

"Perlu saya sampaikan bahwa dalam perkara ini sebenarnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka lebih dulu ialah atas nama Daniel itu swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusda," ujarnya.

Pada 2016, kedua tersangka sudah menjadi terpidana berasas putusan Mahkamah Agung tahun 2020 ada nan dihukum 5 tahun ada nan dihukum 7 tahun.

Dalam perkembangannya, ada pertimbangan putusan pengadilan Mahkamah Agung mengenai keterlibatan Ujang sebagai komisaris di perusahaan wilayah dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal itu.

"Oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah mempelajari, mengkaji dan memandang posisinya, maka tahun 2023 ini dilakukan investigasi terhadap nan bersangkutan, sekitar bulan September," ujarnya.

Pada 2024, investigasi itu dilanjutkan usai pemilu. Penyidik pun memanggil Ujang sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. "Namun nan berkepentingan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan," jelasnya.

Kejagung mengamankan Ujang saat kembali dari Vietnam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sore ini. "Sekiranya pukul 15.45 nan berkepentingan diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim interogator dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," terang Harli.

Saat ini, Ujang Iskandar duduk di Komisi III DPR. Ujang merupakan politikus NasDem nan lolos ke Senayan setelah menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu. Adapun Ujang juga pernah menjadi Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode.

(tfq/sfr)

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional