CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2024 13:28 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa interogator mengenai kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu dilakukan interogator sebelum kembali memanggil Tom Lembong dan dilaksanakan gelar perkara penetapan status tersangka.
"Terkait dengan pemeriksaan nan berkepentingan (Tom Lembong), sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi," jelasnya kepada wartawan, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli menjelaskan setelah ketiga pemeriksaan itu interogator terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak mengenai lainnya termasuk saksi ahli. Selain itu, kata dia, interogator juga mencari perangkat bukti nan mendukung keterlibatan para pelaku di kasus impor gula.
Setelah dirasa cukup, dia menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kemudian kembali memanggil Tom Lembong untuk diperiksa dan dilakukan pembeberan gelar perkara penetapan tersangka.
"Sekecil apapun bukti mengenai ini terus dianalisis dan terus disandingkan dan diintegrasikan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti permulaan nan cukup," tuturnya.
"Setelah lakukan pemeriksaan sebagai saksi, interogator melakukan expose perkara kemudian menetapkan nan berkepentingan sebagai tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mempunyai perangkat nan cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks kepala pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga telah melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.