Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total gratifikasi nan diterima Zarof Ricar (ZR) untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) mencapai Rp920 Miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan total suap tersebut diterima Zarof sejak 2012 sampai 2022 untuk mengurus perkara di MA.
"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam corak uang, ada nan rupiah dan mata duit asing. Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ketiga pengadil tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator juga menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Barang bukti tersebut didapati interogator usai menggeledah enam letak kediaman dari masing-masing tersangka nan tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
ka dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujarnya dalam konvensi pers, Jumat (25/10).
Lebih lanjut, dia mengatakan total gratifikasi nan diterima Zarof Ricar itu sukses ditemukan interogator usai melakukan penggeledahan di dua lokasi. Yakni di kediaman Zarof nan berada di Senayan, Jakarta Selatan dan penginapan Zarof di Hotel Le Meridien, Bali.
Abdul merincikan, dari kediaman Zarof di Senayan, interogator mendapati adanya duit tunai berupa SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; serta dalam corak rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.
Selain itu, dia mengatakan turut ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
"Kemudian untuk penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat ZR menginap satu ikat duit tunai 100 ribu total 10 juta, satu ikat pecahan 50 ribu dengan total 4,9 juta," jelasnya.
Kemudian, satu ikat duit tunai pecahan 100 ribu sebanyak 33 lembar dengan total Rp3,3 juta, satu ikat tunai pecahan 100 ribu sebanyak 19 lembar kemudian pecahan 5.000 sebanyak 5 lembar dengan Rp1,925 juta, serta sejumlah peralatan elektronik berupa ponsel milik Zarof Ricar.
Berdasarkan bukti nan ada, Abdul mengatakan pihaknya telah menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi mengenai vonis Gregorius Ronald Tannur.
"ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi berasas surat perintah penetapan tsk nomor 56/F.2/10/2024," jelasnya.
Atas perbuatannya, ZR dijerat Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total gratifikasi nan diterima Zarof Ricar (ZR) untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) mencapai Rp920 Miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan total suap tersebut diterima Zarof sejak 2012 sampai 2022 untuk mengurus perkara di MA.
"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam corak duit ada nan rupiah dan mata duit asing nan jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujarnya dalam konvensi pers, Jumat (25/10).
(tfq/wiw)
[Gambas:Video CNN]