ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 06 Agu 2024 19:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi mengenai proyek pembangunan Tol II namalain Tol MBZ tahun 2016-2017 dilakukan dengan mengurangi spesifikasi alias volume proyek.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan temuan itu didapati usai mengevaluasi hasil persidangan terhadap tiga terpidana sebelumnya.
Kuntadi mengatakan dari hasil pertimbangan tersebut interogator kemudian memanggil tiga orang saksi, pada Selasa (6/8) hari ini, termasuk DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah memperoleh perangkat bukti nan cukup tim interogator kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, ialah DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset," ujarnya dalam konvensi pers.
Kuntadi menjelaskan kasus korupsi tersebut berasal saat PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) sebesar Rp16,233 triliun.
Ia mengatakan dalam penyelenggaraan perjanjiannya tersangka DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset dan terpidana TBS selaku perwakilan dari PT Bukaka melakukan pemufakatan jahat untuk mengurangi volume.
"Pengurangan volume nan ada pada basic design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu," jelasnya.
Kuntadi mengatakan perubahan itulah nan kemudian digunakan oleh terpidana DD dan YM sebagai dasar pelelangan untuk mengkondisikan pemenangan terhadap tersangka DP.
Ia menjelaskan tindakan pengurangan kemudian kembali dilakukan oleh tersangka DP pada saat penyelenggaraan pembangunan bangunan berlangsung. Akan tetapi pengurangan volume kembali dilakukan tanpa adanya kajian terlebih dahulu.
"Sehingga akibat perbuatan nan berkepentingan telah merugikan finansial negara sebesar Rp510.085.261.485," jelasnya.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.