Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kelima dalam kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut mufakat membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan interogator usai menangkap Zarof di wilayah Bali, pada Kamis (24/10) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka lantaran ditemukan bukti nan cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," jelasnya dalam konvensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10) malam.
Dia mengatakan Zarof ditetapkan jadi tersangka untuk 'membantu' penanganan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya vonis bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya diajukan kasasi oleh Kajati Jatim ke MA. Tersangka diduga membantu untuk menyalurkan total hingga Rp5 miliar agar kasasi di MA tetap membebaskan Ronald Tannur.
Zarof diduga terlibat mufakat dengan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur untuk membantu pengondisian hakim agung di tingkat kasasi.
"Kronologis penangkapan ini dimana awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan pengadil agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Dan LR menyampaikan pada ZR, menyiapkan biaya Rp5 miliar untuk pengadil agung, dan ZR bakal diberikan fee 1 miliar atas jasanya," kata Abdul Qohar.
"Di bulan Oktober 2024, LR menyampaikan kepada ZR bakal mengantarkan duit sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut berasas catatan bakal diberikan oleh LR pada ZR adalah untuk pengadil agung atas nama S, atas nama A, atas nama S yg menangani perkara kasasi Ronald Tannur," imbuhnya.
Namun, kata Abdul Qohar, Zarof tak mau menerima duit rupiah seluruhnya dari Lisa Rahmat dan menyarankan agar ditukar dengan mata duit asing di area Blok M, Jakarta Selatan.
Lisa lampau menukar duit rupiah dalam corak mata duit asing nan jumlah totalnya sekitar Rp5 miliar. Uang itu kemudian diserahkan ke Zarof di rumahnya nan berada di Jakarta Selatan.
"Setelah itu duit tersebut disimpan ZR di dalam brankas yg ada di ruang kerja dalam rumah ZR," katanya.
Zarof ditangkap interogator di sebuah hotel mewah di Bali, selain itu rumahnya nan berada di Jakarta Selatan pun telah digeledah penyidik.
Selama berkarier di MA, Abdul Qohar mengatakan Zarof pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Diklat Hukum dan Peradilan MA. Terkait kedudukan itu, kata Abdul Qohar, Kejagung juga mendapati bahwa Zarof juga kerap menerima gratifikasi mengenai pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik dalam corak mata duit rupiah maupun asing.
Hasil gratifikasi Zarof di MA nan disita Kejagung mencapai sekitar Rp920 juta dan emas batangan seberat 51 kg.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga pengadil tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator juga menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai Rp20 miliar dan sejumlah peralatan elektronik.
Barang bukti tersebut didapati interogator usai menggeledah enam letak kediaman dari masing-masing tersangka nan tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]