Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung atau Kejagung menyebut Zarof Ricar (ZR) sudah sempat menemui salah satu pengadil di Mahkamah Agung (MA) setelah diminta mengurus perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini berasal ketika dirinya dihubungi Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.
Lisa meminta agar Zarof Ricar nan merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA untuk membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permintaan support itu, Lisa menyatakan kepada Zarof bakal menyiapkan biaya pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis pengadil sebesar Rp5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara untuk Zarof sebesar Rp1 miliar.
"LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujarnya dalam konvensi pers, Jumat (25/10).
"LR menyampaikan kepada ZR bakal menyiapkan duit alias biaya sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR bakal diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, Zarof mengaku sudah menemui salah seorang Hakim MA. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci apakah pengadil nan ditemui itu merupakan pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur alias bukan.
"Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan pengadil memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi sekarang ini baru kita dalami," jelasnya.
Abdul mengatakan pihaknya juga tetap bakal memastikan apakah Zarof memang sudah pernah mendatangi MA setelah diminta mengurus perkara Ronald Tannur alias tidak. Pasalnya perihal tersebut tetap sebatas pengakuan dari tersangka Zarof.
"Apakah betul ketemu alias tidak ini nan lagi kami dalami," tuturnya.
Di sisi lain, Abdul memastikan duit suap nan rencananya diberikan kepada tiga pengadil MA tersebut juga tetap belum diserahkan oleh Zarof. Uang itu, kata dia, tetap tersimpan di dalam brankas rumahnya di area Senayan, Jakarta Selatan.
Oleh karenanya, Abdul mengatakan pihaknya menjerat Zarof dengan klausul pemufakatan jahat rencana suap lantaran duit tersebut tetap belum diserahkan kepada ketiga pengadil di MA.
"Ternyata duit itu tetap di amplop, tetap di rumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini tadi sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat untuk apa untuk menyuap pengadil agar perkaranya bebas," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga pengadil tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator juga menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Barang bukti tersebut didapati interogator usai menggeledah enam letak kediaman dari masing-masing tersangka nan tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
(tfq/wiw)
[Gambas:Video CNN]