Kejaksaan Seret 6 GM PT Antam dalam Kasus Dugaan Korupsi 'Turun-Temurun', Ini Modusnya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Enam General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk nan menjabat secara bergantian dari 2010 hingga 2022, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Tidak tanggung-tanggung, mereka dituding melakukan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas selama 12 tahun seberat 109 ton.

“Berdasarkan keterangan saksi dan perangkat bukti nan telah kami kumpulkan, maka tim interogator menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Keenam tersangka tersebut, ialah TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Dia menjelaskan para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara terlarangan terhadap jasa manufaktur nan semestinya berupa aktivitas peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan norma dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan kudu didahului dengan perjanjian kerja dan ada kalkulasi biaya nan kudu dibayar, lantaran merek ini merupakan kewenangan ekslusif dari PT Antam,” kata Kuntadi.

Akibat perbuatan para tersangka, kata Kuntadi, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan beragam ukuran sejumlah 109 ton nan kemudian diedarkan di pasar secara berbarengan dengan logam mulai produk PT Antam nan resmi.

“Sehingga logam mulia nan bermerek secara terlarangan ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-ganda lagi,” katanya.

Penyidik mentersangkakan keenamnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, empat dari enam tersangka ditahan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung, ialah HN, MAA dan ID. Sedangkan satu tersangka wanita berinisial TK ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

“Dua tersangka lainnya tidak ditahan lantaran nan berangkutan sedang menjalani penahan di perkara lain, ialah DM dan AH,” kata Kuntadi.

Kasus ini memasuki babak baru dengan ditetapkan enam orang tersangka untuk pertama kalinya, setelah Tim penyelidik Jampidsus meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengelolaan aktivitas upaya komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap investigasi berasas surat perintah investigasi Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Kasus Crazy Rich Surabaya

Kejaksaan Agung juga menangani kasus dugaan korupsi penjualan logam emas seberat 7 kg nan melibatkan crazy rich Surabaya Budi Said. Seorang mantan general manager di PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan

Penetapan tersangka setelah Budi Said ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, 1 Februari 2024.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dari 7 orang saksi nan diperiksa, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka. "Satu di antaranya adalah kerabat AHA, selaku mantan general manager periode 2018," kata Kuntadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kata Kuntadi, interogator berkesimpulan terhadap cukup perangkat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka. Dalam kasus ini AHA nan pada tahun 2018 menjabat sebagai GM PT Antam bermufakat berbareng Budi Said untuk melakukan transaksi jual beli logam mulia Antam di luar sistem nan ada.
 

"AHA selaku GM Antam beberapa kali berjumpa kerabat BS (Budi Said) dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia nan bakal dilakukan BS," ujarnya.

Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa transaksi bakal dilakukan di luar sistem nan ada, dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola dari Antam terhadap keluar masuknya logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-seolah nilai potongan nilai nan diberikan oleh Antam.

Selain itu, AHA juga membikin sebuah rekayasa laporan untuk menutupi adanya kekurangan stok di Butik Surabaya 1 Antam.

"Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS nan dilakukan di luar sistem nan ada. Tersangka AHA membikin laporan nan seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai perihal nan wajar," ujar Kuntadi.

Akibat dari perbuatan tersangka, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 Kg alias setara dengan Rp1,2 triliun.

Tersangka lain divonis 6,5 tahun dalam kasus berbeda

DM, nan menjadi salah satu tersangka kasus 109 ton emas, telah divonis 6,5 tahun penjara di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 11 Oktober 2023.

DM namalain Dody Martimbang, mantan General Manajer (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. divonis 6,5 tahun penjara mengenai kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.

Dody Martimbang juga divonis bayar denda sebesar Rp500 juta dan andaikan denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim menyatakan Dody Martimbang disebut telah melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah nan tidak sesuai ketentuan. 

Pilihan Editor Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Korupsi Timah Rp300 T hingga Penguntitan Jampidsus

Mengapa Tapera Memberatkan Pekerja dan Pengusaha

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis