TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan tanggapannya perihal pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal nan menyebut dalam draft terbaru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terjadi pemisahan upah minimum dalam dua kategori. Ia menegaskan bahwa pembagian bayaran minimum dalam dua kategori hanya sebatas bahan obrolan awal.
“Oh, itu kan (pemisahan upah minimum) itu buat diskusi-diskusi awal,” kata Yassierli ketika ditemui di kantornya, Senin, 25 November 2025.
Ia menambahkan buahpikiran pemisahan bayaran minimum menjadi dua kategori dibahas dalam pertemuan-pertemuan mengenai dengan pembahasan bayaran minimum 2025. Wacana tersebut muncul dalam pembahasan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi perusahaan nan mengalami kesulitan finansial.
“Esensinya kami mau melindungi perusahaan nan sedang mengalami kesulitan finansial,” ucap Yassierli.
Meski begitu, menurut dia, memisahkan bayaran minimum menjadi bayaran minimum sektor padat karya serta bayaran minimum padat modal rupanya bukan perihal nan mudah. Menurut dia, pemisahan bayaran minimum menjadi dua kategori hanya menjadi salah satu opsi.
“Ternyata (mengatasi kesulitan finansial perusahaan) tidak sesederhana memisahkan padat karya dan non padat karya (padat modal),” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung tersebut.
Ia mengatakan Permenaker terbaru soal bayaran minimum kemungkinan besar tidak bakal membedakan bayaran minimum berasas dua sektor industri, dalam perihal ini industri padat modal dan industri padat karya. Ia memastikan, Kemnaker sejauh ini ada kemauan untuk memasukkan opsi tersebut ke dalam Permenaker.
“Kayaknya kita nggak ke sana (upah minimum dibagi dua kategori dalam Permenaker),” katanya.
Sebelumnya, personil Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Zaenudin Agung mengatakan, pembedaan bayaran minimum berasas dua sektor tersebut memang sudah dibahas dalam rapat-rapat pleno Depenas sebelumnya. Ia mengatakan, bakal ada perbedaan rentang indeks tertentu alias alpha bagi kedua sektor industri tersebut.
Dimana dalam industri padat karya, alpha diatur dalam rentang 0,2 sampai dengan 0,5. Sedangkan bagi industri padat modal, indeks tertentunya berada di rentang 0,2 sampai dengan 0,8. Perbedaan ini, kata Zaenudin, telah ditolak secara tegas oleh para personil Depenas dari perwakilan serikat pekerja.