TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Kabadiklat Kumdil), Zarof Ricar, lantaran diduga menjadi perantara suap dalam kasasi Ronald Tannur. Ketika menggeledah rumah tersangka itu, tim Kejaksaan menemukan duit senilai Rp920 miliar lebih dan emas Antam batangan 51 kg.
Jika dihitung berasas nilai emas Antam nan dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, 25 Oktober 2024) nilai emas per gram Rp1.529.000.
Sedangkan berdasarkan nilai pecahan emas batangan nan tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat: Harga emas 1.000 gram (1 kg) adalah Rp1.469.600.000.
Berdasarkan nilai itu, maka emas 51 kg nan disita dari rumah Zarof senilai Rp74.949.600.000 alias nyaris Rp75 miliar.
Jika ditambahkan duit nan disita ialah Rp920.912.303.714, maka total jumlahnya dengan emas setara Rp995.861.903.714 alias Rp995 miliar lebih.
Uang nan disita dari brankas yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.
Dari Mana Uang Berasal?
Zarof Ricar, nan sekarang sudah pensiun, ditangkap lantaran diduga terlibat upaya penyuapan pengadil kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus Ronald Tanur, nan didakwa jaksa melindas kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga akhirnya tewas. Namun Pengadilan Negeri Surabaya membebaskannya lantaran menilai Dini tewas akibat minuman keras.
Kasus ini mendapat banyak sorotan. Jaksa kemudian mengusulkan kasasi. Di tengah proses kasasi itu, jaksa juga menyelidiki dugaan suap terhadap pengadil di Pengadilan Surabaya.
Kejaksaan pada 23 Oktober 2024 menangkap 3 pengadil dan pengacaranya dengan menyita bukti berupa duit senilai total Rp20 miliar dari rumah Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Lisa Rahmat.
Sebelum penangkapan pengadil itu, Komisi Yudisial alias KY berasas hasil investigasinya merekomendasikan pemberhentian bagi nan bersangkutan. Apalagi Mahkamah Agung (MA) sudah menganulir putusan tersebut dengan vonis 5 tahun penjara dalam kasasi.
Iklan
Majelis pengadil Mahkamah Agung pada Kamis, 24 Oktober 2024, mengabulkan kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis pengadil kasasi juga menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara lantaran terbukti bersalah menganiaya Dini hingga menyebabkan kematiannya.
Pengusutan dugaan suap pada pengadil di PN Surabaya dan pengacara berkembang ke Zarof Ricar, nan diduga menjadi perantara pengaturan sidang kasasi di MA.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, keterlibatan Zarof dalam kasus tersebut adalah sebagai perantara antara pengacara Lisa Rachmat dan pengadil agung. Zarof dibekali Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga pengadil agung nan menangani kasasi Ronald Tannur dengan janji fee sebesar Rp1 miliar.
“LR meminta ZR agar bisa mengupayakan pengadil agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,“ kata Qohar dalam konvensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat malam, 26 Oktober 2024.
Dalam pemeriksaan, ZR mengakui duit ratusan miliar itu berasal dari fee sebagai makelar pengurusan perkara di MA selama 10 tahun dari 2012 sampai 2022 ketika pensiun.
"Selain perkara permufakatan jahat, kerabat ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam corak uang," kata Abdul Qohar.
Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh ZR lantaran sudah memasuki masa purnatugas.
"Dari mana duit ini berasal? Menurut keterangan nan berkepentingan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.